Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. hak dan kewajiban;
b. jangka waktu perjanjian;
c. besaran imbalan jasa; dan
d. evaluasi dan sanksi.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.
(3) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum perjanjian kerja berakhir pada tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
