Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) PPK menindaklanjuti penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan menyampaikan surat penunjukan kepada Mitra Distribusi.
(2) Penunjukan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Koreksi Anda
