Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan calon Mitra Distribusi.
(2) Dalam hal KPA menyetujui rekomendasi penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, KPA melakukan penetapan Mitra Distribusi.
(3) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diajukan oleh calon Mitra Distribusi.
(4) Dalam hal KPA menyetujui rekomendasi penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, KPA menyampaikan penolakan kepada calon Mitra Distribusi secara tertulis.
Koreksi Anda
