Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan calon Mitra Distribusi. (2) Dalam hal KPA menyetujui rekomendasi penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, KPA melakukan penetapan Mitra Distribusi. (3) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diajukan oleh calon Mitra Distribusi. (4) Dalam hal KPA menyetujui rekomendasi penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, KPA menyampaikan penolakan kepada calon Mitra Distribusi secara tertulis.
Koreksi Anda