Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi penolakan sebagai Mitra Distribusi yang disampaikan kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau b. kebutuhan jumlah Mitra Distribusi.
Koreksi Anda