Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
Rekomendasi penolakan sebagai Mitra Distribusi yang disampaikan kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
b. kebutuhan jumlah Mitra Distribusi.
Koreksi Anda
