Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Mitra Distribusi untuk layanan Pemesanan Pembelian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumuman pemilihan calon Mitra Distribusi kepada publik; b. pendaftaran dan penyampaian dokumen penawaran oleh Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech atau PPMSE; c. penerimaan dokumen penawaran; d. evaluasi dan penilaian dokumen penawaran didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); e. klarifikasi teknis; f. rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian kepada KPA; dan g. penetapan Mitra Distribusi. (2) Pemilihan Mitra Distribusi untuk layanan Pemesanan Pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumuman pemilihan calon Mitra Distribusi kepada publik; b. pendaftaran dan penyampaian dokumen penawaran oleh Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech atau PPMSE; c. penerimaan dokumen penawaran; d. evaluasi dan penilaian dokumen penawaran didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); e. klarifikasi teknis; f. rekomendasi kepada calon Mitra Distribusi berupa: 1) persetujuan pendahuluan untuk pembangunan Sistem Elektronik Mitra Distribusi; atau 2) penolakan sebagai Mitra Distribusi; g. pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi; h. pengujian Sistem Elektronik; i. rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan hasil pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf h; dan j. penetapan Mitra Distribusi. (3) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. (4) Rekomendasi kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf i, berupa: a. penetapan sebagai Mitra Distribusi; atau b. penolakan sebagai Mitra Distribusi.
Koreksi Anda