Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Mitra Distribusi untuk layanan Pemesanan Pembelian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pemilihan calon Mitra Distribusi kepada publik;
b. pendaftaran dan penyampaian dokumen penawaran oleh Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech atau PPMSE;
c. penerimaan dokumen penawaran;
d. evaluasi dan penilaian dokumen penawaran didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
e. klarifikasi teknis;
f. rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian kepada KPA;
dan
g. penetapan Mitra Distribusi.
(2) Pemilihan Mitra Distribusi untuk layanan Pemesanan Pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pemilihan calon Mitra Distribusi kepada publik;
b. pendaftaran dan penyampaian dokumen penawaran oleh Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech atau PPMSE;
c. penerimaan dokumen penawaran;
d. evaluasi dan penilaian dokumen penawaran didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
e. klarifikasi teknis;
f. rekomendasi kepada calon Mitra Distribusi berupa:
1) persetujuan pendahuluan untuk pembangunan Sistem Elektronik Mitra Distribusi; atau 2) penolakan sebagai Mitra Distribusi;
g. pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi;
h. pengujian Sistem Elektronik;
i. rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan hasil pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf h; dan
j. penetapan Mitra Distribusi.
(3) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
(4) Rekomendasi kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf i, berupa:
a. penetapan sebagai Mitra Distribusi; atau
b. penolakan sebagai Mitra Distribusi.
Koreksi Anda
