Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Distribusi, calon Mitra Distribusi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menyampaikan pendaftaran menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. memenuhi persyaratan menjadi Mitra Distribusi; c. menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan d. lulus pemilihan sebagai Mitra Distribusi. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. didirikan dan/atau beroperasi di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dibuktikan dengan izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari Pemerintah; b. memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan di pasar domestik; c. memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik; d. memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor termasuk Investor ritel; dan e. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan dan pemasaran SUN. (3) Penyelenggaraan pemilihan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
Koreksi Anda