Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Distribusi, calon Mitra Distribusi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan pendaftaran menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. memenuhi persyaratan menjadi Mitra Distribusi;
c. menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan
d. lulus pemilihan sebagai Mitra Distribusi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. didirikan dan/atau beroperasi di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dibuktikan dengan izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari Pemerintah;
b. memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan di pasar domestik;
c. memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik;
d. memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor termasuk Investor ritel; dan
e. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan dan pemasaran SUN.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
Koreksi Anda
