Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) terdiri atas:
a. Bank;
b. Perusahaan Efek;
c. Perusahaan Fintech; dan/atau
d. PPMSE, yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
(2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Koreksi Anda
