Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) terdiri atas: a. Bank; b. Perusahaan Efek; c. Perusahaan Fintech; dan/atau d. PPMSE, yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait. (2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Koreksi Anda