Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang dan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/istri serta saudara sekandung Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJKN, Pegawai Balai Lelang dan Pegawai Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang terkait langsung dengan proses lelang dilarang menjadi peserta lelang. (2) Selain pihak-pihak yang dimaksud pada ayat (1), pada pelaksanaan Lelang Eksekusi, pihak tereksekusi/debitor/tergugat/terpidana yang terkait dengan lelang dilarang menjadi peserta lelang.
Koreksi Anda