Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Teks Saat Ini
Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang dan Uang Miskin sesuai PERATURAN PEMERINTAH tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
