Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat beberapa Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin menurun atau tertulis dengan nilai yang sama dan/atau telah mencapai atau melampaui Nilai Limit dalam lelang yang menggunakan Nilai Limit, Pejabat Lelang berhak mengesahkan Pembeli dengan cara: a. melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama, yang dilakukan secara lisan semakin meningkat atau tertulis berdasarkan persetujuan Peserta Lelang bersangkutan; atau b. melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda