Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman Lelang paling sedikit memuat: a. identitas Penjual; b. hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan; c. jenis dan jumlah barang; d. lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan; e. spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak; f. waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang; g. Uang Jaminan Penawaran Lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dalam hal dipersyaratkan adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang; h. Nilai Limit, kecuali Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak; i. cara penawaran lelang; dan j. jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli. (2) Pengumuman Lelang diatur sedemikian rupa sehingga terbit pada hari kerja KPKNL dan tidak menyulitkan peminat lelang melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang.
Koreksi Anda