Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal: a. SKT untuk pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunan belum ada; b. barang yang akan dilelang dalam status sita pidana, khusus Lelang Eksekusi; c. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi; d. barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan/sita eksekusi/sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi; e. tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang; f. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; g. Penjual tidak hadir pada saat pelaksanaan lelang, kecuali lelang yang dilakukan melalui internet; h. Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; i. keadaan memaksa (force majeur)/kahar; j. Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual/Pemilik Barang; atau k. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
Koreksi Anda