Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id