Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjual/Pemilik Barang dapat mengajukan syarat-syarat lelang tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang; b. jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau c. jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing). (2) Syarat-syarat lelang tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam surat permohonan lelang.
Koreksi Anda