Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat memperlihatkan atau memberitahukan Minuta Risalah Lelang kepada pihak yang berkepentingan langsung dengan Risalah Lelang, ahli warisnya atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id