Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kaki Risalah Lelang paling kurang memuat: a. banyaknya barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf; b. banyaknya barang yang laku/terjual dengan angka dan huruf; c. jumlah harga barang yang telah terjual dengan angka dan huruf; d. jumlah harga barang yang ditahan dengan angka dan huruf; e. banyaknya dokumen/surat-surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang dengan angka dan huruf; f. jumlah perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan, coretan dengan penggantinya) maupun tidak adanya perubahan ditulis dengan angka dan huruf; dan g. tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual/kuasa Penjual, dalam hal lelang barang bergerak atau tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual/kuasa Penjual dan Pembeli/kuasa Pembeli, dalam hal lelang barang tidak bergerak.
Koreksi Anda