Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Teks Saat Ini
Bagian Kaki Risalah Lelang paling kurang memuat:
a. banyaknya barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf;
b. banyaknya barang yang laku/terjual dengan angka dan huruf;
c. jumlah harga barang yang telah terjual dengan angka dan huruf;
d. jumlah harga barang yang ditahan dengan angka dan huruf;
e. banyaknya dokumen/surat-surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang dengan angka dan huruf;
f. jumlah perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan, coretan dengan penggantinya) maupun tidak adanya perubahan ditulis dengan angka dan huruf; dan
g. tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual/kuasa Penjual, dalam hal lelang barang bergerak atau tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual/kuasa Penjual dan Pembeli/kuasa Pembeli, dalam hal lelang barang tidak bergerak.
Koreksi Anda
