Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Badan Risalah Lelang paling kurang memuat: a. banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah; b. nama/merek/jenis/tipe dan jumlah barang yang dilelang; c. nama, pekerjaan dan alamat Pembeli atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama orang lain; d. bank kreditor sebagai Pembeli untuk orang atau badan hukum/usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal bank kreditor sebagai Pembeli Lelang; e. harga lelang dengan angka dan huruf; dan f. daftar barang yang laku terjual maupun yang ditahan disertai dengan nilai, nama, dan alamat peserta lelang yang menawar tertinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id