Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kepala Risalah Lelang paling kurang memuat: a. hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka; b. nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang; c. nomor/tanggal Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, dan nomor/tanggal surat tugas khusus untuk Pejabat Lelang Kelas I; d. nama lengkap, pekerjaan dan tempat kedudukan/domisili Penjual; e. nomor/tanggal surat permohonan lelang; f. tempat pelaksanaan lelang; g. sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang; h. dalam hal yang dilelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus disebutkan: 1) status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan; 2) SKT dari Kantor Pertanahan; dan 3) keterangan lain yang membebani, apabila ada; i. dalam hal yang dilelang barang bergerak harus disebutkan jumlah, jenis dan spesifikasi barang; j. cara Pengumuman Lelang yang telah dilaksanakan oleh Penjual; k. cara penawaran lelang; dan l. syarat-syarat lelang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id