Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Teks Saat Ini
Bagian Kepala Risalah Lelang paling kurang memuat:
a. hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka;
b. nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang;
c. nomor/tanggal Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, dan nomor/tanggal surat tugas khusus untuk Pejabat Lelang Kelas I;
d. nama lengkap, pekerjaan dan tempat kedudukan/domisili Penjual;
e. nomor/tanggal surat permohonan lelang;
f. tempat pelaksanaan lelang;
g. sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
h. dalam hal yang dilelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus disebutkan:
1) status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
2) SKT dari Kantor Pertanahan; dan 3) keterangan lain yang membebani, apabila ada;
i. dalam hal yang dilelang barang bergerak harus disebutkan jumlah, jenis dan spesifikasi barang;
j. cara Pengumuman Lelang yang telah dilaksanakan oleh Penjual;
k. cara penawaran lelang; dan
l. syarat-syarat lelang.
Koreksi Anda
