Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang wajib membuat berita acara lelang yang disebut Risalah Lelang. (2) Risalah Lelang terdiri dari: a. Bagian Kepala; b. Bagian Badan; dan c. Bagian Kaki. (3) Risalah Lelang dibuat dalam Bahasa INDONESIA. (4) Setiap Risalah Lelang diberi nomor urut.
Koreksi Anda