Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang wajib membuat berita acara lelang yang disebut Risalah Lelang.
(2) Risalah Lelang terdiri dari:
a. Bagian Kepala;
b. Bagian Badan; dan
c. Bagian Kaki.
(3) Risalah Lelang dibuat dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Setiap Risalah Lelang diberi nomor urut.
Koreksi Anda
