Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id