Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda