Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengadakan penatausahaan atas Aset yang meliputi:
a. Pencatatan;
b. Inventarisasi; dan
c. Verifikasi.
(2) Dalam rangka penatausahaan atas Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyusun suatu basis data (database) Aset.
(3) Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan laporan berkala tiap semester kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan perkembangan pengelolaan Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
