Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Aset Reksa Dana dilakukan dengan cara pencatatan kepemilikan atas Aset Reksa Dana pada Manajer Investasi, pemantauan dan pencairan/penjualan kembali (redemption) atas Aset Reksa Dana.
Koreksi Anda
