Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penjualan Aset Saham perusahaan terbuka, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menawarkan Aset Saham melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(2) Dalam melakukan penjualan Aset Saham pada perusahaan tertutup, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menawarkan Aset Saham, dengan cara:
a. Lelang; atau
b. Penawaran Terbatas.
(3) Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan penjualan Aset Saham dengan mempertimbangkan kondisi pasar.
(4) Harga Limit penjualan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan nilai pasar yang penilaiannya dilakukan oleh Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk.
(5) Harga Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan.
Koreksi Anda
