Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Pengelolaan Aset Saham, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menggunakan perjanjian antar pemegang saham dan/atau perikatan lainnya dan/atau anggaran dasar masing- masing perusahaan sebagai dasar pertimbangan dalam pengelolaan Aset Saham.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id