Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan Nilai Aset Properti, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat melakukan pemanfaatan atas Aset Properti.
(2) Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak lain sebagai mitra kerja.
(3) Penunjukan pihak lain sebagai mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.
(4) Mekanisme pemanfaatan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
