Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN status penggunaan Aset Properti untuk keperluan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan.
(2) Nilai aset dalam rangka Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan nilai pasar hasil penilaian dari Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk.
(3) Nilai Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipergunakan sebagai Nilai Perolehan atas aset yang ditetapkan status penggunaannya.
Koreksi Anda
