Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Aset Properti dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (2) Penjualan dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is). (3) Harga Limit penjualan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan berdasarkan nilai pasar yang penilaiannya dilakukan oleh Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk. (4) Harga Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan. (5) Dalam rangka penjualan Aset Properti, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat melakukan penggabungan dan/atau pemecahan Aset Properti guna mengoptimalkan penerimaan Negara. (6) Hasil penjualan lelang disetorkan secara langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id