Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan atas Aset Properti dilakukan dengan cara : a. penjualan melalui lelang; b. pemanfaatan; atau c. penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui Penetapan Status Penggunaan.
Koreksi Anda