Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan atas Aset Properti dilakukan dengan cara :
a. penjualan melalui lelang;
b. pemanfaatan; atau
c. penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui Penetapan Status Penggunaan.
Koreksi Anda
