Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan di bidang pengurusan piutang Negara.
Koreksi Anda
