Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan Aset, Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan : a. pemeliharaan; b. pengamanan; c. penatausahaan; dan d. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset dalam hal diperlukan.
Koreksi Anda