Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan Aset, Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan :
a. pemeliharaan;
b. pengamanan;
c. penatausahaan; dan
d. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset dalam hal diperlukan.
Koreksi Anda
