Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara : a. penagihan melalui Panitia Urusan Piutang Negara; b. penjualan; c. pemanfaatan; atau d. penetapan Status Penggunaan.
Koreksi Anda