Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara :
a. penagihan melalui Panitia Urusan Piutang Negara;
b. penjualan;
c. pemanfaatan; atau
d. penetapan Status Penggunaan.
Koreksi Anda
