Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Aset dapat dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan atau diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada perusahaan pengelola aset.
(2) Aset yang dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan, pengelolaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
