Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 93-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
