Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda