Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
