Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
Teks Saat Ini
Khusus pada Tahun Anggaran 2013, dapat dilakukan pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah BA 999.05) hanya untuk kegiatan Cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda
