Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian www.djpp.kemenkumham.go.id
anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dengan menerbitkan SPP BA BUN.t
(2) SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dan disampaikan kepada PPA BUN terkait, dengan tembusan kepada Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN yang menerima pergeseran anggaran belanja, menyusun dan menandatangani DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
