Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
Koreksi Anda
