Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
Koreksi Anda