Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(2) Penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA.
Koreksi Anda
