Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), instrumen penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), format RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Anggaran.
Koreksi Anda