Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
(2) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti:
a. kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan
b. konsistensi sasaran Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dengan RKP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembahasan RKA- K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru.
Koreksi Anda
