Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L yang memuat rincian alokasi berdasarkan:
a. Angka Dasar; dan/atau
b. Inisiatif Baru.
(2) Dalam hal RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat inisiatif baru, K/L wajib melengkapi inisiatif baru tersebut dengan dokumen pendukung.
(3) RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
