Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 93-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang SASARAN INFLASI TAHUN 2016, TAHUN 2017, DAN TAHUN 2018
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
