Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 93-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang SASARAN INFLASI TAHUN 2016, TAHUN 2017, DAN TAHUN 2018
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemantauan dan pengendalian inflasi secara nasional, Menteri Keuangan membentuk tim koordinasi.
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil dari Kementerian Keuangan dan Bank INDONESIA, serta Kementerian Negara/Lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda
