Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 93-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang SASARAN INFLASI TAHUN 2016, TAHUN 2017, DAN TAHUN 2018
Teks Saat Ini
(1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year).
(2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation).
(3) Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut:
4,0 % (empat persen) untuk tahun 2016;
4,0 % (empat persen) untuk tahun 2017; dan 3,5 % (tiga koma lima persen) untuk tahun 2018, dengan deviasi sebesar 1,0% (satu persen).
Koreksi Anda
