Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 93-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang SASARAN INFLASI TAHUN 2016, TAHUN 2017, DAN TAHUN 2018
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
2. Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation), yang selanjutnya disebut Inflasi IHK, adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda
