Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda