Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai Belanja Hibah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Tanggung jawab dan pelaporan atas pelaksanaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda