Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
(1) Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai Belanja Hibah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tanggung jawab dan pelaporan atas pelaksanaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
