Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
Tata cara pelaporan atas pelaksanaan Belanja Hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi hibah.
Koreksi Anda
