Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Hibah bertanggung jawab atas transfer Belanja Hibah dari rekening kas negara ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima hibah.
(2) Kementerian Negara/Lembaga bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan dari beban Belanja Hibah.
Koreksi Anda
